Minggu, Desember 7, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home Politik

Komisi IV Sebut PT KFI Janji Akan Serap 10 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Januari 28, 2023
in Politik
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim.DPRD Kaltim melalui Komisi gabungan yakni Komisi IV dan Komisi II, telah memanggil PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) untuk menindaklanjuti sidak mereka ke perusahaan smelter nikel beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi, yang memimpin jalannya rapat menyebut PT KFI komitmen akan menyerap sebanyak 10 ribu tenaga kerja lokal untuk bekerja di perusahaan yang berlokasi di Desa Pendingin Kecamatan Sanga- Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT KFI, dari situ mereka menyampaikan membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal Kaltim sebanyak 10 ribu tenaga kerja,” urainya.

Politisi Gerindra tersebut menerangkan, pembangunan smelter nikel oleh PT KFI akan membuka kesempatan kepada warga lokal dengan membuka lapangan kerja di sana. Ia menilai komitmen PT KFI untuk menyerap tenaga kerja lokal tersebut sedikit banyak akan menekan angka pengangguran yang muaranya berdampak pada indeks pembangunan manusia (IPM).

Terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan di PT KFI, ia menerangkan ada sekira 80 TKA yang bekerja di sana namun belum terdaftar dikarenakan masih diproses, sedangkan mereka sebagian menggunakan visa sementara atau visa B211B.

Ia menjelaskan bahwa visa kunjungan satu kali perjalanan (B211B) merupakan visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan).

“Terkait tenaga kerjaan asing tersebut, pihak DPRD Kaltim sudah mengonfirmasi kepada PT KFI dan pihak imigrasi sudah mendapatkan laporan,” jelasnya.

Memang menurutnya, ada beberapa catatan kepada PT KFI. Semisal belum adanya tenaga ahli dengan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kategori industri. Saat ini perusahaan tersebut ahli yang mereka miliki sekarang hanya K3 pertambangan. Namun ujarnya,  pihak manajemen  perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut, telah menjanjikan untuk memenuhi tenaga ahli sesuai spesifikasi, termasuk di dalamnya meningkatkan keahlian dan pemberdayaan masyarakat lokal. (bom/adv/DPRDKaltim)

ShareTweetSend
Previous Post

Kadir Tappa sebut Penyebarluasan Perda 8/2022 Perlu Mengangkat Kepemudaan

Next Post

Fraksi Fraksi Usulkan Buat Pansus Bahas Raperda

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024