Sabtu, November 8, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home Politik

Kadir Tappa sebut Penyebarluasan Perda 8/2022 Perlu Mengangkat Kepemudaan

Januari 28, 2023
in Politik
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim.Anggota DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang kepemudaan di hotel Tiara Surya, Sabtu (28/1/2023). Kegiatan ini diikuti pelajar, mahasiswa dan kepemudaan di Kota Bontang.

Kadir Tappa mengatakan sosialisasi atau penyebar luasan Perda nomor 8 tahun 2022 dilakukan untuk memberikan gambaran bagi kepemudaan mengenai tugas dan fungsi untuk mengangkat kepemudaan sebagai tujuan Perda. “Ada yang perlu diangkat dalam kepemudaan bagi tujuan Perda,” kata Kadir Tappa, Sabtu (28/1/2023).

Selanjutnya, Kadir Tappa mengatakan penyebarluasan Perda merupakan tugas anggota DPRD setelah Perda disahkan sehingga dapat menggali Perda untuk dapat mengenai sasaran di masyarakat atau kepemudaan.

Sementara narasumber dari Provinsi yang juga trainer, Selamet Said Sanib menjelaskan mengenai praktik kepemudaan dengan praktisi. Ia menambahkan bahwa dalam Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini menjelaskan peran dan tanggung jawab kepemudaan. “Peran dan tanggung jawab pemuda. Berdasarkan asas Ketuhanan. Asas kebersamaan dan kebhinekaan,” jelasnya.

Selain itu, Perda ini akan mengakomodir dan memberikan ruang kepada pemuda. Ada asas kemanusian, kebhinekaan, asas partisipatif dan asas kesetaraan. “Semangat Perda memberikan ruang kepada pemuda agar dapat eksis,” tambahnya.

Sementara narasumber dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Bontang, Ismid Rijani mengapresiasi adanya Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Ia mengatakan dalam Perda ini cukup sederhana dan terarah. “Di sini ada hak-hak bagi kepemudaan,” katanya.

Di samping itu, ia mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pembinaan kepemudaan di Kota Bontang. “Mengakomodir bagi kepemudaan dalam pembinaan dan pelatihan,” sebutnya.

Dengan begitu, harapannya dapat melaksanakan program kepemudaan dalam pemberdayaan pemuda di Kota Bontang. “Perda ini akan dapat diterapkan di Kota Bontang sebagai bentuk kepemudaan,” katanya. (bom/adv/DPRDKaltim)

ShareTweetSend
Previous Post

Indikasi Ketidaksesuaian Data Perizinan DPRD Kaltim Panggil PT KFI

Next Post

Komisi IV Sebut PT KFI Janji Akan Serap 10 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024