GoCSR. Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut, banyak perusahaan tambang di Benua Etam yang menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR) tak sesuai regulasi. Bahkan sejumlah perusahaan disebut ada yang tidak melaporkan penyaluran CSR tersebut.
“Itu pun dilaksanakan oleh mereka sendiri, tidak jelas juga laporannya. Ini saya terus terang saja,” tegas Isran.
Menanggapi pernyataan tersebut, Koordinator Koalisi Pemuda IKN (KOPI-KN), Viko Januardhy meminta adanya perubahan besaran dana CSR bagi perusahaan tambang di Kaltim. Mengingat setiap tahun jumlah produksi tambang batu bara terus mengalami peningkatan, namun jumlah dana CSR tetap sama.
“Kita memahami bahwa perusahaan memiliki pertimbangan sesuai bisnis mereka. Namun dengan besaran CSR selalu tetap tiap tahun, menimbulkan tanda tanya dan kurang logis ,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya pun meminta agar DPRD dan Pemprov Kaltim segera membentuk panitia khusus (pansus) terkait tata kelola dan peruntukan CSR di Kaltim. Apalagi hal ini sudah dibiarkan selama bertahun-tahun.
“Kita berharap sebelum IKN terwujud tahun 2024 ada legacy dari DPRD Kaltim dan Pemrov Kaltim terkait regulasi kebijakan CSR atau revisi Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,” ucapnya.
“Perda ini perlu direvisi disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekarang dan selain itu payung hukum CSR baik UU maupun Peraturan Menteri ESDM yang menjadi dasar pembuatan Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 sudah mengalami perubahan,” terangnya menambahkan. (BOM)
Discussion about this post