GoCSRKaltim – Ruang publik di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) mulai hari ini, Selasa (1/10) diminta untuk memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Di mana seluruh lapisan masyarakat di ruang publik seperti Mulai dari perkantoran, instansi pemerintah, swasta, sekolah, pasar, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat lain yang memungkinkan, diimbau untuk memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WITA.
Imbauan tersebut dituangkan dalam surat edaran Nomor: 200.1.1/ 16286/B.Adpim-1/2024 tentang Memperdengarkan dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik di Samarinda pada 1 Oktober 2024.
“Bahwa menyanyikan dan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara khidmat, menjadi salah satu solusi untuk membangkitkan rasa nasionalisme terhadap lambang negara serta membangunkan tekad untuk mempertahankan Kesatuan dan Persatuan sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat tetap berdiri kokoh, dalam kondisi dan situasi apapun,” tulis edaran tersebut.
Surat edaran Gubernur Kaltim itu ditujukan kepada bupati/wali kota se-Kaltim, pimpinan/kepala perwakilan instansi pusat di wilayah kerja Kaltim, kepala dinas/kepala badan/sekretaris DPRD/kepala biro lingkup Pemprov Kaltim, pimpinan BUMN/BUMD di wilayah kerja Kaltim, serta pimpinan perusahaan swasta di wilayah kerja Kaltim.
Untuk itu, lanjut isi surat edaran tersebut diminta kepada seluruh lapisan masyarakat memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya di ruang publik seperti perkantoran, pemerintah, swasta, sekolah, pasar, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat lain yang memungkinkan. Dengan ketentuan bahwa Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WITA.
“Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, baik seluruh pegawai pada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, swasta, mahasiswa dan pelajar serta masyarakat secara umum, agar menghentikan sejenak seluruh aktivitasnya dan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat,” terang surat tersebut.
Dengan demikian, mulai hari ini, setiap masyarakat yang beraktivitas di ruang publik maupun instansi pemerintah dan swasta, diimbau untuk mendengarkan atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia setiap 2 kali dalam seminggu, yakni Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WITA. “Berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutup edaran tersebut.
Disadur dari Kaltim Post
Discussion about this post