Sabtu, November 8, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home Politik

Indikasi Ketidaksesuaian Data Perizinan DPRD Kaltim Panggil PT KFI

Januari 27, 2023
in Politik
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim. DPRD Kaltim memanggil PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) membahas sejumlah temuan saat sidak gabungan Komisi II dan Komisi IV ke perusahaan yang berdiri di atas aset Pemerintah Provinsi Kaltim di Desa Pendingin Kecamatan Sanga- Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai perusahaan membangun smelter nikel tersebut.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri, BPKAD Kaltim, DPMPTSP Kaltim, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, DPRD Kaltim melalui Ketua Komisi II Nidya Listiono meminta penjelasan detail dari PT KFI.

“Terkait hasil sidak PT KFI dan melakukan monitoring untuk memastikan pelaksanaan operasi usahanya, apakah benar-benar memenuhi dokumen perizinan, baik itu perizinan operasional maupun perizinan terkait mempekerjakan tenaga kerja asing,” ujar pria yang kerap disapa Tio tersebut,

Politisi Golkar ini menyebutkan, sejumlah temuan yang dimaksud seperti indikasi ketidaksesuaian data perizinan dan juga pemenuhan dokumen terkait tenaga kerja asing. Contohnya seperti BPJS Ketenagakerjaan, dimana ada tenaga kerja yang tidak terdata.

“Kami perlu data, jadi menyuarakan sudah berdasarkan data yang disadur, bukan hal-hal yang bersifat argumentatif, seperti ketenagakerjaan, apakah sudah memenuhi prosedur dan sudah melakukan wajib lapor tenaga kerja,” tegasnya.

Tio meminta PT KFI untuk mengikuti aturan ketenagakerjaan, musabab ada laporan karyawan yang kerjanya lembur tidak dibayar. “Selebihnya akan didalami oleh komisi masing-masing, terkait aturan ketenagakerjaan yang  mesti dipatuhi oleh PT KFI,”  tuturnya.

Selanjutnya ia meminta dokumen perizinan yang sesuai dengan apa yang terdata di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.

“Sejumlah masukan yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, DPMPTSP,  Badan Agraria, dan Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, sudah dicatat oleh manajemen PT KFI dan segera ditindak lanjuti, serta  DPRD Kaltim senantiasa melakukan monitoring,” pungkasnya. (bom/adv/DPRDKaltim)

ShareTweetSend
Previous Post

Hadiri Peristiwa Merah Putih, Samsun: Layak Digaungkan Lebih Besar

Next Post

Kadir Tappa sebut Penyebarluasan Perda 8/2022 Perlu Mengangkat Kepemudaan

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024