GoCSRKaltim – Good Mining Practice (GMP) atau Praktik Pertambangan yang Baik merupakan serangkaian kaidah dan prinsip yang diterapkan dalam kegiatan pertambangan untuk meminimalisir dampak negatif dan mengoptimalkan manfaat dari kegiatan tersebut.
GMP menekankan pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, dan tanggung jawab sosial.
Penerapan GMP menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Pertambangan Mineral.
Sebelum perusahaan pertambangan sebagai pemegang IUP dan IUPK memulai eksplorasi, mereka harus berurusan dengan kompensasi lahan dan keberadaan masyarakat yang tinggal di daerah yang akan dijadikan area proyek. Oleh karena itu, perusahaan perlu memulai interaksi yang baik dengan komunitas lokal. Tujuannya adalah untuk memperoleh legitimasi sosial dalam menjalankan kegiatan pertambangan.
Untuk mendapatkan legitimasi ini, perusahaan harus melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat sekitar tambang. Ini bisa dilakukan melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responbility (CSR) maupun Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), yang juga dikenal sebagai Community Development.
Secara umum, langkah-langkah ini mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan sejalan dengan tujuan pengelolaan mineral dan batubara. Tujuan tersebut antara lain meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja demi kesejahteraan rakyat.
Dengan menerapkan prinsip GMP, perusahaan dapat memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab, aman, dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Prinsip-prinsip utama dalam GMP
- Pemberdayaan dan pengembangan masyarakat sekitar area pertambangan.
- Perencanaan dan desain tambang yang matang, dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, lingkungan, dan sosial.
- Penerapan teknologi dan metode penambangan yang efisien dan ramah lingkungan.
- Pengelolaan limbah tambang yang bertanggung jawab, dengan memperhatikan kesehatan lingkungan dan masyarakat.
- Pengembangan dan penerapan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang komprehensif.
Discussion about this post