Minggu, Desember 7, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home Politik

Gedung UMKM Disidak DPRD Kaltim.

Januari 30, 2023
in Politik
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pembangunan Gedung Galeri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Balikpapan pada Senin (30/1) lalu.

Sebelumnya, LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia melapor ke dewan terkait keterlambatan pengerjaan kontrak proyek pada Desember 2022 lalu. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono.

Ia mengaku laporan Formak tersebut disampaikan dua kali yakni pada Desember 2021 dan Januari 2023. Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD kemudian memanggil dinas terkait untuk menanyakan isu di lapangan bahwa ada masyarakat terdampak dalam proses pembangunan.
 
“Mungkin pakai jacking pile sehingga ada rumah retak, harusnya menggunakan bore pile. Itu yang pertama,” ucapnya pada awak media.
 
Kedua, lanjutnya, proses pembangunan yang melewati waktu, yakni Desember 2022 tapi masih bekerja. DPRD mempertanyakan apakah itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur  (Pergub) nomor 71 terkait proses perpanjangan sampai 50 hari.

“Kemudian, kita panggil dinas terkait karena lelang pembangunannya melalui proses mereka, tidak melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU). Makanya, kita panggil untuk meminta datanya dilampirkan,” bebernya.
 
Menurutnya, lampiran data tersebut agar masyarakat bisa mengetahui secara pasti bahwa proyek ini melalui mekanisme atau proses benar, tidak ada waktu yang dilanggar.
 
“Tetapi dengan jangka waktu yang harus selesai Desember 2022, ternyata ada Adendum Kontrak yang itu sudah sesuai dengan Pergub 71. Intinya seperti itu,” jelasnya.
 
Dengan demikian Komisi II DPRD Kaltim mendatangi ke lokasi pembangunan ini dan mendesak agar pembangunan tersebut segera dituntaskan. “Insya Allah ini bisa bermanfaat untuk masyarakat Kaltim dan Balikpapan yang kemudian menjadi  ikon UMKM nantinya,” pungkasnya. (bom/adv/DPRDKaltim).

ShareTweetSend
Previous Post

Fraksi Fraksi Usulkan Buat Pansus Bahas Raperda

Next Post

Ketua DPRD Kaltim Tak Setuju Jika Berau ke Kaltara

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024