Rabu, Mei 21, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home CSR News

Emiten Low Tuck Kwong (BYAN) Ungkap Update Perkara Hukum yang Terjadi sejak 2012

Februari 13, 2023
in CSR News
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim. Emiten orang terkaya RI Low Tuck Kwong, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menginformasikan perkembangan perkara hukum yang sedang berlangsung antara perseroan dengan BCBC Singapore Pte Ltd (BCBCS).

Bayan Resources dan BCBCS adalah pemegang saham PT Kaltim Supacoal (KSC). Di mana KSC adalah anak usaha patungan antara Bayan dan BCBCS.

Direktur Bayan Resources, dalam keterbukaan informasi Senin (13/2/2023), menjelaskan bahwa BCBCS sempat mengajukan upaya banding kepada Singapore Court of Appeal (SCA) atas keputusan Singapore International Commercial Court (SICC) yang menolak tuntutan BCBCS atas pengembalian pengeluarannya untuk investasi saham KSC.

“Pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2023, SCA telah mengeluarkan keputusannya sehubungan dengan banding yang diajukan oleh BCBCS terhadap putusan akhir SICC tersebut,” papar direktur Bayan Resources, Senin (13/2/2023).

Mereka melanjutkan, dalam keputusannya, SCA telah menolak banding yang diajukan oleh BCBCS dan berpendapat bahwa Bayan Resources berhak mengambil langkah-langkah untuk membubarkan KSC, ketika KSC gagal memenuhi kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian pinjaman pemegang saham yang dimilikinya dengan Bayan Resources.

Dan sebagai akibatnya, BCBCS tidak dapat menerima pengembalian investasi yang telah dikeluarkannya dalam KSC.

Namun demikian SCA berpendapat bahwa karena Bayan Resources memang melanggar kewajiban pasokan batu baranya berdasarkan perjanjian usaha patungan tetapi karena BCBCS tidak menderita kerugian yang berarti, maka sebagai konsekuensinya, BCBCS diberikan aganti rugi dengan nilai hanya sebesar S$ 1.000.

“Dengan adanya keputusan SCA ini, maka perkara hukum perseroan dengan BCBCS yang berlangsung sejak tahun 2012 telah berakhir dengan hasil yang baik bagi perseroan,” ungkap direktur Bayan.

Saat ini, lanjut mereka, perseroan sedang mengajukan klaim atas biaya dan kerugian yang dideritanya sehubungan dengan perkara hukum ini terhadap BCBCS dan BCBC di Singapura dan Australia. (bom)

ShareTweetSend
Previous Post

Salah Pengelolaan Politeknik Sendawar Didesak Ditutup

Next Post

Gerakan Jalan Lurus Fokus Pada Persoalan Mafia Tanah

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024