GoCSRKaltim. Dirjen Mineral dan Batu Bara memberikan peringatan pertama pada perusahaan yang belum melengkapi dokumen penyusunan RI PPM sesuai dengan UU 185 PP No. 96 Tahun 2021 dan memberikan sanksi administratif.
Adapun perusahaan yang diberikan peringayan berjumlah 411 yang tersebar di seluruh Indonesia, sedangkan Kaltim dari data yang ada terdapat sebanyak 110 perusahaan Mineral dan Batu Bara yang mendapatkan teguran keras ini.
Perusahaan tersebut pun diwajibkan
menyusun dokumen RI PPM paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat ini ditandatangani atau 22 Agustus 2022. Apabila perusahaan yang terdaftar tidak menyampaikan hingga batas waktu
tersebut maka sesuai Pasal 186 PP No. 96 Tahun 2021, akan dikenakan
Sanksi berupa peringatan kedua.
Menyoroti hal ini, Mediator Konflik SDA dan Praktisi CSR Pertambangan, Basyori Saini dalam keterangannya menyebut, bahwa kehadiran perusahaan pertambangan di tengah-tengah masyarakat, harus mampu memberikan dampak positif, terukur dan berkelanjutan.
Citra perusahaan tambang yang hanya merusak lingkungan dan membawa dampak negatife lainya, harus segera dibenahi. Karena hal ini akan sangat menentukan perjalanan pengusahaan bahan tambang Indonesia ke depan.
“Apalagi dengan banyak nya perusahaan tambang yang beroperasi, harusnya mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi para pemangku kepentingan. Indonesia sedang membangun dan memerlukan partisipasi semua pihak, termasuk diantaranya adalah dunia usaha. Bentuk partisipasi dunia usaha itu telah diatur oleh pemerintah, khususnya dalam dunia pertambangan, yang dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL),” ujarnya.
Lebih khusus dalam dunia pertambangan, mandatory ini di atur melalui Permen ESDM 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Permen ini secara spefisik membahas mengenai Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat atau RI PPM.
Namun sangat disayangkan sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum melakukan kegiatan tanggungjawab social dan lingkungannya secara baik dan benar. Masih ada perusahaan yang menganggap bahwa kegiatan CSR hanya menjadi beban bagi perusahaan.
Padahal jika dikaji lebih lanjut, justru aktivitas CSR perusaaan akan mampu memberikan manfaat yang besar, baik bagi perusahaan dan masyarakat. Kegiatan pertambangan, dimanapun saja, pasti tidak akan lepas dari berbagai potensi masalah, baik lingkungan, social mapun masalah lain seperti lahan, tenaga kerja.
“Di sinilah letak strategisnya dokumen RI PPM bagi perusahaan. Jika di susun dengan benar, maka dokumen RI PPM dapat menjadi panduan bagi perusahaan dalam rangka menemu kenali resiko dan potensi wilayah operasinya, ” tegasnya.
Pelaksanaan program tanggung jawab social dan lingkungan atau PPM juga akan mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan berupa reputasi dan pengakuan dari masyarakat, atau yang lebih dikenal sebagai Lisensi social atau LTO ( License to Operate)
Untuk menjamin dan memberikan panduan tatakelola tanggung jawab social dan lingkungan tersebut, maka kementrian ESDM telah mengeluarkan Permen ESDM 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba Pasal 61 Ayat 2 mengamanat- kan bahwa IUP atau IUPK wajib menyusun, melaksanakan dan menyampaikan laporan pelaksanaan program PPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Progam Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat ( PPM ) ini adalah program tanggung jawab social dan lingkungan usaha pertambangan yang diharapkan mampu memberikan menjadi jembatan bersama antara perusahaan dan para pemangku kepentingan.
“Karena seperti dipahami bersama, kegiatan pertambangan sangat erat kaitannya dengan berbagai resiko, baik itu resiko lingkunan, social dan resiko operasi yang harus dikelola dengan baik,” bebernya.
Secara teknis tahapan dan kerangka isi dokumen RI PPM mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor: 1824 K/30/Mem/2018 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, bahwa RI PPM disusun berdasarkan hasil Pemetaan Sosial (Social Mapping) yang dilakukan sebelumnya serta mengacu pada cetak biru ( Blue Print ) PPM Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara.
PPM merupakan salah satu komitmen perusahaan atau badan usaha pertambangan dalam mewujudkan konsep corporate social responsibility (CSR) dalam bisnis dan operasional tambang, dengan tujuan untuk lebih mendorong perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan, dan lingkungan kehidupan, kesejahteraan serta kemandirian masyarakat di sekitar tambang secara berkelanjutan. Selanjutnya dalam Permen ESDM 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara Bab XII Pasal 38, Ayat 1-8 bahwa pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib menyusun RI PPM dengan berpedoman pada cetak biru (blue print) yang ditetapkan oleh Gubernur. Dokumen Rencana Induk PPM (RI PPM) disusun bersamaan dengan penyusunan studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dokumen rencana induk program PPM berlaku untuk masa operasi sampai tutup tambang.
“Tentu ini kabar yang kurang baik, sekaligus menunjukkan tingkat penaatan perusahaan terhadap mandatory yang diberikan kepadanya, ” Tegasnya lagi.
Surat peringatan menurutnya harus dapat diambil hikmah nya, bahwa perusahaan wajib mentaati semua ketentuan yang diberikan oleh pemerintah terkait ijin usahanya.
“Walaupun sedikit terpaksa, harus ada nilai positif yang bisa diambil dari kondisi ini, pemerintah masih memberikan waktu dan kesempatan kepada semua perusahaan untuk segera menyusun dokumen RI PPM. Tentu saja yang dimaksud adalah dokumen RI PPM yang proper dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar dokumen tersebut benar-benar dapat berfungsi sebagai Social Risk Mitigation dan Corporate Social Value, sehingga akan membantu perusahaan menjalankan operasinya secara ramah social, ramah lingkungan dan berkelanjutan, ” pungkasnya. (bom)
Discussion about this post