GoCSRKaltim. Agenda Forum Group Discussion (FGD) “Pola dan Model Hubungan Kewenanganan Pemerintahan Pusat dan Daerah” dan Sarasehan Para Pakar Ilmu Sosial Politik dan Ilmu Politik dibuka langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
Agenda yang di gelar atas kerja sama Pemerintah Provinsi Kaltim dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (FISIP Unpad), Bandung, Jawa Barat, di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Ahad (22/1/2023) kemarin
FGD sekaligus sarasehan pakar ilmu sosial dan ilmu politik ini dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Sekda Prov Kaltim Sri Wahyuni, asisten dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim, serta TGUP3 Kaltim. Tampak hadir dari jajaran Unpad, yakni Dekan FISIP Unpad Dr R Widya Setiabudi Sumadinata, Ketua Program Studi (Prodi) Ilmu Pemerintahan Dr Nandang Alamsah Deliarnoor beserta sejumlah guru besar, dosen, alumni program doktor dan mahasiswa program pasca sarjana Ilmu Pemerintahan FISIP Unpad.
Dalam sambutannya, Isran Noor menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran jajaran FISIP Unpad ke Bumi Kalimantan Timur.
“Saya merasa bangga dan bahagia karena baru kali ini ada kunjungan Dekan, Guru Besar dan jajaran Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unpad ke Kaltim. Terima kasih,” ucap Isran yang merupakan alumni Doktor Ilmu Pemerintahan FISIP Unpad.
Dirinya pun mengisahkan bahwa dirinya berkuliah di Unpad selama kurang lebih 1 tahun 7 bulan. Tepatnya pada Juli 2013 hingga November 2014 di wisuda. Selama rentang waktu tersebut, dirinya yang saat itu masih menjabat Bupati Kutai Timur, setiap akhir pekan Sabtu-Minggu bolak balik dari Sangatta-Bandung untuk mengikuti perkuliahan.
“Waktu itu saya melapor kepada Pak Rektor bahwa akan melakukan ujian terbuka yang dihadiri 42 duta besar dan 19 unsur jenderal. Awalnya beliau, Pak Profesor Ganjar Kurnia tidak percaya, tapi memang terjadi. Dan menjadi sejarah, sampai saat ini tidak ada seperti itu,” bebernya.
Kenapa melakukan hal itu, lanjutnya, karena pada saat itu, dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia, bahwa otonomi daerah kewenangan daerah sedang berjalan, posisinya di ujung tanduk. Salah satunya terkait otonomi pemberian izin tambang ke daerah. Yaitu menarik kewenangan izin tambang dari kabupaten ke provinsi, yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Kemudian terbit lagi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang minerba, dimana perizinan pertambangan ditarik lagi dari provinsi ke pusat. Padahal perizinan di tingkat provinsi belum stabil. Apa yang saya khawatirkan dalam disertasi saya terwujud dan terbukti,” ungkapnya.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini menambahkan terkait porsi keuangan APBN yang di kelola pusat dan daerah yang saat ini dinilai tidak proporsional, karena berdasarkan urusan yang menjadi tanggung jawab pusat hanya lima sektor, yaitu urusan luar negeri, agama, moneter, peradilan, pertahanan dan keamanan. Sementara sisanya adalah tanggung jawab daerah.
Melalui FGD dan sarasehan ini, Isran Noor berharap mendapatkan sumbangsih ide dan pemikiran serta solusi terkait permasalahan di daerah, seperti yang diuraikan tentang izin pertambangan, hubungan kewenangan pusat dan daerah, hingga tenaga honorer yang menjadi isu nasional. “Yakin bahwa pertemuan ini ada manfaatnya, untuk bangsa dan negara Indonesia,” pungkasnya.(bom)
Discussion about this post