Senin, November 17, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home Politik

Cegah Pelanggaran Pemilu Bawaslu Datangi Karangpaci

Januari 15, 2023
in Politik
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, mendatangi DPRD Kaltim. Tujuan hearing tersebut, Bawaslu Kaltim hendak melakukan penguatan komitmen bersama dewan terkait menghalau politik uang di Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, menyebut agenda ini juga sebagao  penguatan komitmen terkait anti politik uang,  dinamika politik di 2024 dan peran kemudian Bawaslu dalam penegakan hukum.

“Ada isu krusial soal kita menjadi urutan nomor 5 dalam indeks kerawanan pemilu. Artinya banyak isu yang perlu kita perbaiki soal isu money politik, isu SARA, termasuk penetapan IKN terhadap dinamika Pemilu 2024,” ucapnya kepada awak media.

Selain itu, Bawaslu Kaltim juga mengingatkan anggota DPRD Kaltim, agar tidak memanfaatkan sarana reses jadi ruang kampanye.  Dimana pada Pemilu 2019 pihaknya pernah memeriksa dugaan pelanggaran penggunaan reses untuk kegiatan kampanye.

Terlebih sekarang ini ada tiga agenda DPRD Kaltim, bertatap muka dengan warga. Selain reses, juga ada sosbang dan sosper.

Untuk itu, Hari menegaskan tiga instrumen itu tidak disusupi dengan aktivitas kampanye politik. “Harapan kami jangan disusupi dengan kepentingan kampanye partai politik atau kampanye pencalonan dirinya sebagai anggota dewan kembali. Ya, fokus saja kepada urusan menggunakan tiga instrumen itu untuk melayani rakyat, atau melakukan aspirasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim pun mengakui bahwa masih banyak partai politik yang awam tentang kegiatan apa saja yang bisa berpotensi menjadi pelanggaran penyelenggaraan pemilu.

“Rada’-rada’ awam untuk tahu potensi yang terjadinya pelanggaran. Misalnya, bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan yang belum berjalan. Bacaleg (bakal calon legislatif) yang memasang spanduk, tapi belum masuk kampanye. Karena ada aturan baru,” ungkapnya.

Ia berharap agar pihak Bawaslu Kaltim bisa mensoialisasikan lebih giat dalam pencegahan pelanggaran hukum pemilu kepada partai politik. Sehingga seluruh peserta pemilu 2024, baik parpol maupun bacaleg, tahu apa yang harus dilakukan untuk melaksanakan pemilu yang aman. (bom/adv/DPRDKaltim)


ShareTweetSend
Previous Post

Komitmen Bayan Berkontribusi Pada Masyarakat

Next Post

Undang Raisa Anggiani HUT Ke 25 SMARIDASA Luar Biasa

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024