GoCSRKaltim.com – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat bahwa terdapat 166 tambang ilegal yang aktif di kawasan Ibu Kota Negara (IKN).
Jatam mengklaim bahwa dari 18 partai politik yang berpartisipasi dalam kontestasi politik mendatang, belum ada satu pun partai politik yang mengangkat isu penting ini.
Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari, menuntut Gubernur untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal tersebut. Pada peringatan Hari Anti Tambang tanggal 29 Mei ini, menjelang pemilu 2024, Jatam menilai bahwa dalam lima tahun terakhir ini, terkait isu penting persoalan tambang masih dijalankan oleh sekelompok orang yang berkuasa (oligarki).
“Kami melihat bahwa dalam lima tahun terakhir masih terjadi pengaruh oligarki, yang artinya pemilu masih dikuasai oleh oligarki,” tegasnya.
Jatam pun menuntut dan menolak perpanjangan industri ekstraktif di Kaltim. Dimana seharusnya ada pemulihan kawasan yang telah dihancurkan oleh pertambangan, dan mendesak agar pihak kepolisian segera menuntaskan masalah tambang batu bara ilegal yang semakin marak terjadi.
Selain itu, Jatam menolak munculnya perpanjangan izin baru untuk segala jenis usaha pembongkaran seperti tambang batu bara dan pembangunan smelter nikel.
Jatam Kaltim menilai bahwa pemberian izin usaha tersebut didorong oleh adanya aliran dana untuk pemilu yang akan datang pada 2024, yang diberikan oleh para pengusaha tambang di Kaltim.
“Terlebih lagi, Undang-Undang Minerba yang dihasilkan setelah pemilu 2019-2020 telah menghilangkan berbagai kewenangan di daerah, sehingga seolah-olah mengabaikan hak-hak masyarakat di daerah, ” pungkasnya.
Discussion about this post