GoCSRKaltim – Bencana longsor yang melanda Jalan HM Rifaddin di Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, mengakibatkan akses vital antarwilayah terputus total. Kerusakan parah di ruas jalan ini tak hanya mengganggu mobilitas warga, tapi juga memicu persoalan serius dalam distribusi logistik dan transportasi harian.
Meski kondisi tersebut sudah mengarah pada situasi darurat, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) belum bisa bergerak melakukan perbaikan secara resmi. Penyebabnya adalah belum adanya penetapan status tanggap darurat dari Pemerintah Kota Samarinda, yang menjadi syarat administratif agar dana Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat (PMTD) dari Kementerian PUPR bisa dicairkan.
“Tanpa status darurat dari pemerintah daerah, BBPJN tidak dapat mengakses anggaran khusus dari pusat. Padahal, ini sudah masuk kategori kerusakan berat akibat bencana,” ungkap sumber dari BPJN, Rabu (14/5).
Menanggapi hal ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan bahwa pihaknya sedang memfinalisasi surat keputusan penetapan status darurat bencana. Ia menegaskan bahwa indikator kebencanaan sudah terpenuhi, termasuk jatuhnya korban jiwa dan rusaknya infrastruktur strategis di lokasi.
“Kriteria bencana sudah jelas terpenuhi. Sudah ada korban dan jalan yang terdampak adalah jalur utama aktivitas masyarakat,” kata Andi Harun usai rapat koordinasi.
Ia menambahkan, dokumen penetapan status darurat tersebut ditarget rampung dalam waktu dekat agar menjadi dasar resmi BBPJN mengajukan anggaran ke Kementerian PUPR.
“Insyaallah besok statusnya sudah kami keluarkan. Kami ingin proses rehabilitasi jalan HM Rifaddin ini bisa segera dimulai,” ujarnya.
Sambil menunggu proses administratif rampung, Pemkot Samarinda telah membangun jembatan darurat guna menjaga kelangsungan aktivitas warga. Namun, Wali Kota juga meminta agar jalur alternatif segera disiapkan jika nantinya dilakukan perbaikan permanen.
“Saya sudah instruksikan BPBD bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas untuk menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas. Distribusi logistik dan kebutuhan masyarakat tidak boleh terhambat,” tegas Andi Harun.
Koordinasi dengan BBPJN disebutnya terus dilakukan secara intens. Bahkan, laporan resmi terkait kondisi darurat di lokasi longsor sudah dikirimkan oleh BPBD sebagai langkah percepatan penanganan infrastruktur rusak akibat bencana di Samarinda.




Discussion about this post