Senin, Desember 8, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home CSR News

Tok! 2024 Mendatang, Dua Kecamatan Ini Resmi Hilang dari Kukar

Desember 27, 2023
in CSR News, Masyarakat Harus Tahu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim – Imbas dari adanya wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), berdampak pada hilang dua kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua kecamatan yan ghilang dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni Kecamatan Samboja dan Samboja Barat, seiring masuk kedua kecamatan itu dalam wilayah IKN.

“Mengingat dua kecamatan ini masuk dalam wilayah IKN, maka keduanya telah dikeluarkan dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Staf Ahli Bupati Kutai Kartanegara Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Didi Ramyadi di Tenggarong, Kamis (21/12/2023) disadur dari Antara News.

Pengeluaran dua kecamatan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nomor 5 tahun 2023 yang menyebut dua kecamatan ini dikeluarkan dari RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara karena termasuk wilayah inti IKN.

Sehari sebelumnya Bupati Kutai Kartanegara dalam sambutan tertulisnya dibacakan Didi Ramyadi saat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7/2023 tentang RTRW Kutai Kartanegara 2023-2042, di Tenggarong, mengatakan bahwa Kecamatan Samboja dan Samboja Barat kini masuk wilayah IKN.

Materi yang dibahas dalam sosialisasi RTRW antara lain tentang kawasan budi daya berbagai sektor strategis, guna mendukung pembangunan wilayah secara berkelanjutan dengan luas total 1.606.763 hektare.

Luasan ini meliputi Hutan Produksi Tetap 1.277.918 hektare yang merupakan sumber daya alam untuk dikelola dengan bijak guna menjamin keberlanjutan produksi kayu dan hasil hutan lainnya.

Kemudian kawasan tanaman pangan dengan luas sekitar 229.308 hektare yang merupakan fondasi utama dalam menjaga ketahanan pangan wilayah. Kawasan perikanan seluas 15.096 hektare guna memberikan kontribusi terhadap sektor perikanan yang menjadi mata pencaharian penting masyarakat.

Kawasan pertambangan dan energi dengan luas sekitar 587 hektare menjadi sumber daya strategis dalam pengembangan industri dan ketersediaan energi.

Ada pula kawasan pariwisata seluas 1.192 hektare yang merupakan kawasan yang menjadi daya tarik utama bagi wisatawan.

Lantas kawasan peruntukan industri seluas 10.662 hektare yang akan menjadi lokomotif ekonomi wilayah. Kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan dengan luas masing-masing 45.999 hektare dan 26.672 hektare untuk membantu menciptakan lingkungan yang nyaman dan teratur bagi penduduk.

Terakhir adalah kawasan pertahanan dan keamanan serta transportasi dengan luas masing-masing 21 hektare dan 500 hektare, menjadi penunjang strategis dalam menjaga stabilitas dan konektivitas wilayah.

“Artinya, Perda RTRW ini juga telah mengakomodir komitmen pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen untuk penyediaan dan perencanaan RTH publik perkotaan dan RTH privat,” kata Didi.

 Dua kecamatan hilang dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Kecamatan Samboja dan Samboja Barat, seiring masuk kedua kecamatan itu dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Mengingat dua kecamatan ini masuk dalam wilayah IKN, maka keduanya telah dikeluarkan dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Staf Ahli Bupati Kutai Kartanegara Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Didi Ramyadi di Tenggarong, Kamis.

Pengeluaran dua kecamatan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nomor 5 tahun 2023 yang menyebut dua kecamatan ini dikeluarkan dari RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara karena termasuk wilayah inti IKN.

Sehari sebelumnya Bupati Kutai Kartanegara dalam sambutan tertulisnya dibacakan Didi Ramyadi saat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7/2023 tentang RTRW Kutai Kartanegara 2023-2042, di Tenggarong, mengatakan bahwa Kecamatan Samboja dan Samboja Barat kini masuk wilayah IKN.

Materi yang dibahas dalam sosialisasi RTRW antara lain tentang kawasan budi daya berbagai sektor strategis, guna mendukung pembangunan wilayah secara berkelanjutan dengan luas total 1.606.763 hektare.

Luasan ini meliputi Hutan Produksi Tetap 1.277.918 hektare yang merupakan sumber daya alam untuk dikelola dengan bijak guna menjamin keberlanjutan produksi kayu dan hasil hutan lainnya.

Kemudian kawasan tanaman pangan dengan luas sekitar 229.308 hektare yang merupakan fondasi utama dalam menjaga ketahanan pangan wilayah. Kawasan perikanan seluas 15.096 hektare guna memberikan kontribusi terhadap sektor perikanan yang menjadi mata pencaharian penting masyarakat.

Kawasan pertambangan dan energi dengan luas sekitar 587 hektare menjadi sumber daya strategis dalam pengembangan industri dan ketersediaan energi.

Ada pula kawasan pariwisata seluas 1.192 hektare yang merupakan kawasan yang menjadi daya tarik utama bagi wisatawan.

Lantas kawasan peruntukan industri seluas 10.662 hektare yang akan menjadi lokomotif ekonomi wilayah. Kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan dengan luas masing-masing 45.999 hektare dan 26.672 hektare untuk membantu menciptakan lingkungan yang nyaman dan teratur bagi penduduk.

Terakhir adalah kawasan pertahanan dan keamanan serta transportasi dengan luas masing-masing 21 hektare dan 500 hektare, menjadi penunjang strategis dalam menjaga stabilitas dan konektivitas wilayah.

“Artinya, Perda RTRW ini juga telah mengakomodir komitmen pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen untuk penyediaan dan perencanaan RTH publik perkotaan dan RTH privat,” kata Didi.

Disadur dari Antara

Tags: IKNIKN NusantaraKutai KartanegaraSambojaSamboja Barat
ShareTweetSend
Previous Post

Jelang Akhir Tahun, Titik Panas di Kaltim Terdeteksi Meningkat

Next Post

Hingga Akhir 2023 Ini, Baru 5 Masyarakat Hukum Adat yang Mendapat Pengakuan Pemprov Kaltim

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024