Minggu, Desember 7, 2025
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Contact
  • About Us
Go CSR Kaltim
No Result
View All Result
Home Masyarakat Harus Tahu

Bahaya ! Ada 166 Tambang Ilegal di Kawasan IKN

Juni 1, 2023
in Masyarakat Harus Tahu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GoCSRKaltim.com – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat bahwa terdapat 166 tambang ilegal yang aktif di kawasan Ibu Kota Negara (IKN).

Jatam mengklaim bahwa dari 18 partai politik yang berpartisipasi dalam kontestasi politik mendatang, belum ada satu pun partai politik yang mengangkat isu penting ini.

Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari, menuntut Gubernur untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal tersebut. Pada peringatan Hari Anti Tambang tanggal 29 Mei ini, menjelang pemilu 2024, Jatam menilai bahwa dalam lima tahun terakhir ini, terkait isu penting persoalan tambang masih dijalankan oleh sekelompok orang yang berkuasa (oligarki).

“Kami melihat bahwa dalam lima tahun terakhir masih terjadi pengaruh oligarki, yang artinya pemilu masih dikuasai oleh oligarki,” tegasnya.

Jatam pun menuntut dan  menolak perpanjangan industri ekstraktif di Kaltim. Dimana seharusnya ada  pemulihan kawasan yang telah dihancurkan oleh pertambangan, dan mendesak agar pihak kepolisian segera menuntaskan masalah tambang batu bara ilegal yang semakin marak terjadi.

Selain itu, Jatam menolak munculnya perpanjangan izin baru untuk segala jenis usaha pembongkaran seperti tambang batu bara dan pembangunan smelter nikel.

Jatam Kaltim menilai bahwa pemberian izin usaha tersebut didorong oleh adanya aliran dana untuk pemilu yang akan datang pada 2024, yang diberikan oleh para pengusaha tambang di Kaltim.

“Terlebih lagi, Undang-Undang Minerba yang dihasilkan setelah pemilu 2019-2020 telah menghilangkan berbagai kewenangan di daerah, sehingga seolah-olah mengabaikan hak-hak masyarakat di daerah, ” pungkasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Kaltim Berduka, Istri Gubernur Kaltim Tutup Usia

Next Post

Isran Minta Maknai Pancasila

Discussion about this post

No Result
View All Result
  • 4 ALASAN KENAPA KAMU HARUS MEMBUKA USAHA SENDIRI

    4 Alasan Kenapa Kamu Harus Membuka Usaha Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah CSR Dunia ke Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersiap! Program Beasiswa Gratispol Segera Dibuka, Begini Mekanisme Pendaftarannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi! Mulai 14 Februari, Pembayaran Parkir Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Secara Non-Tunai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Cecep, PNS yang Sukses Jadi Petani Hidroponik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Go CSR Kaltim merupakan media digital yang berfokus pada bidang Corporate Social Responsibility (CSR). Media ini berdiri dibawah manajemen PT Seraung Multi Media.

Contact Us

Jalan Wijaya Kusuma XII Nomor 7
Samarinda – Kalimantan Timur 75243

 

admin@gocsrkaltim.com

+62 541 590 2010

  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Our Segment

  • Advertorial
  • CSR News
  • Jurnal Asa
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Politik
  • Semua
  • Serba Serbi

Afiliasi:

No Result
View All Result
  • Home
  • CSR News
  • Masyarakat Harus Tahu
  • Jurnal Asa
  • Politik
  • Serba Serbi
  • Advertorial
  • About Us
  • Contact

© 2024